Pages

Sabtu, 05 November 2016

Berita ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

"Kesepakatan Berbuah Jeruji Besi"


JAKARTA, KOMPAS.com
Pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT ABC, Diah Soemedi, dituntut 5 tahun penjara, ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus suap pegawai pajak. Dia dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan anak buahnya, yaitu Effendy Komala dan Teddy Muliawan, menyuap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu dollar Singapura (SGD).
  
"(Jaksa) Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menjatuhkan terdakwa Diah Soemedi hukuman pidana lima tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Uang tersebut dimaksudkan agar dua penyidik pajak yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra menghentikan penanganan perkara pajak PT ABC.
 
Diah dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
 
Mulanya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur memeriksa pajak tahun 2008 PT ABC pada Januari 2011. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa laporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 triliun yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh, warga negara Singapura.
 
Kasus pajak PT ABC pun telah dilaporkan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Hario Damar. Namun, kemudian kasus itu ditangani oleh penyidik pajak Eko dan Dian.
 
Pada 25 April 2013, Diah Soemedi melakukan pertemuan di Hotel Borobudur agar penyidikan perkara pidana perpajakan dihentikan. Saat pertemuan itu disepakati pemberian imbalan dana Rp 40 miliar. Diah memerintahkan Effendy mengatur cara penyerahan uang tersebut.
 
Setelah itu, mereka pun mengatur kesepakatan penyerahan uang secara bertahap.
 
Pada 6 Mei 2013, Diah memanggil anak buahnya Effendy untuk mengambil uang 300 ribu dollar Singapura. Kemudian keesokan harinya pada 7 Mei 2013, Effendy menemui Eko. Modus penyerahan uang dilakukan dengan tidak bertemu langsung.
 
Effendy meminjam kunci mobil Dian, kemudian meletakkan uang di dalam mobil Honda City itu. Penyerahan kunci mobil tidak dilakukan oleh Dian, melainkan oleh Eko. Mobil tersebut sudah sengaja diparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
 
Pada penyerahan berikutnya, aksi mereka tepergok KPK. KPK menangkap Dian dan Eko sesaat setelah diduga menerima uang dari Effendy melalui Teddy, Rabu (15/5/2013). Dian dan Eko tertangkap di halaman parkir Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan Teddy, sementara Effendy diringkus dalam perjalanan di Kelapa Gading, Jakarta. KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar saat menangkap dua pegawai pajak tersebut.
 
Dalam kasus ini Manager Akuntansi PT ABC Effendy Komala dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Supporting Accounting PT ABC, Teddy Muliawan dituntut 3 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.


Analisis: 

          Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. Pada kasus diatas, Selaku direktur keuangan Diah Soemedi tidak memiliki etika dan integritas yang kuat karena telah melakukan penyuapan terhadap pegawai pajak.

Moral dan Etika dalam Dunia Bisnis 
Moral dalam Dunia Bisnis
          Semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak. Pada kasus diatas, jelas sekali Diah Soemedi dan karyawannya melakukan tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian.

          Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-"bisnis".  

          Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Etika dalam Dunia Bisnis

         Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.

            Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:
  1. Pengendalian diri
         Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Pada kasus diatas, Pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT ABC yaitu Diah Soemedi tidak bisa mengendalikan dirinya, dengan menyuap dua pegawai pajak guna menghentikan perkara pajak PT ABC.

  2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)   
        Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Pada kasus diatas, Diah tidak bertanggung jawab karena korupsi yang merugikan karyawannya.


  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
        Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
        

  4. Menciptakan persaingan yang sehat
         Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.

  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan" 
        Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
     

  6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
         Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara. Dalam kasus diatas Diah Soemedi dan dua karyawannya telah melakukan tindakan korupsi.

  7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
         Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait. Dalam kasus diatas, Diah Soemedi tidak mampu menyatakan yang benar.

  8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah    
         Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

      

  9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama  
         Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. Dalam kasus diatas pun demikian, bahwa Diah dan karyawannya melakukan kerjasama untuk menyuap pegawai pajak akibatnya mereka ditangkap dan didenda.
         

  10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati    
         Dalam kasus diatas, Diah dan karyawannya tidak memiliki kesadaran bahwa suap dan korupsi merupakan pelanggaran, dan mereka hanya mementingkan diri sendiri.
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
     Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
     Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

 
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
     Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
        Dalam kasus diatas, Manajer Akuntansi dan Supporting Accounting telah melanggar etika profesional sebagai akuntan yaitu melakukan tindak korupsi dan penyuapan.


Sumber:

Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.

http://nasional.kompas.com/read/2013/09/10/2125096/Direktur.Master.Steel.Dituntut.5.Tahun.Penjara (Diakses 3 November 2016)




     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar