Pages

Jumat, 24 April 2015

Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)

 
          Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah suatu hak yang diberikan kepada seseorang ataupun kelompok yang telah menciptakan sebuah karya atau hasil buah pikir yang bisa dinikmati oleh orang banyak.
Terdapat 4 (empat) jenis utama dari Hak Atas Kekayaan Itellektual, yaitu :
  •             Hak Cipta
  •             Hak Paten
  •             Merk Dagang
  •             Rahasia Dagang
 Contoh kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual.

source : http://www.antaranews.com/berita/75878/nyoman-gunarsa-adukan-pemalsuan-lukisannya-ke-ma

          Artikel diatas menjelaskan bahwa Lukisan karya I Nyoman Gunarsa diduga telah dipalsukan oleh Hendra Dinata. I Nyoman Gunarsa lalu melaporkan kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.      
           Kasus tersebut berawal dari ditemukannya delapan lukisan yang diduga palsu di Cellini Designed dan Interior Denpasar milik Hendra Dinata. Selanjutnya dari hasil penyidikan, penuntutan dan persidangan salah seorang terdakwa kasus tersebut, I Made Suwitha, telah dinyatakan bersalah membubuhkan tandatangan palsu di atas lukisan mirip karya Nyoman Gunarsa. Namun pada saat yang sama, Hendra Dinata yang menjual lukisan-lukisan palsu itu tidak ikut diproses secara hukum dan hanya dijadikan saksi saja sehingga Nyoman Gunarsa terpaksa kembali melaporkan kasus yang sama ke Polda Bali. Setelah proses panjang persidangan di PN Denpasar saat ini kasus tersebut telah memasuki pada tahap tuntutan atas terdakwa Hendra Dinata. Jaksa menuntut Hendra dengan pidana 3 tahun dan denda sebesar Rp25 juta subsider 6 bulan penjara.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar