Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Intellectual
Property Rights (IPR) adalah suatu hak yang diberikan kepada seseorang
ataupun kelompok yang telah menciptakan sebuah karya atau hasil buah pikir yang
bisa dinikmati oleh orang banyak.
Terdapat 4 (empat)
jenis utama dari Hak Atas Kekayaan Itellektual, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Paten
- Merk Dagang
- Rahasia Dagang
source : http://www.antaranews.com/berita/75878/nyoman-gunarsa-adukan-pemalsuan-lukisannya-ke-ma
Artikel diatas menjelaskan bahwa Lukisan karya I Nyoman Gunarsa diduga telah dipalsukan oleh Hendra Dinata. I Nyoman Gunarsa lalu melaporkan kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.
Kasus tersebut berawal
dari ditemukannya delapan lukisan yang diduga palsu di Cellini Designed dan
Interior Denpasar milik Hendra Dinata. Selanjutnya dari hasil penyidikan,
penuntutan dan persidangan salah seorang terdakwa kasus tersebut, I Made
Suwitha, telah dinyatakan bersalah membubuhkan tandatangan palsu di atas
lukisan mirip karya Nyoman Gunarsa. Namun pada saat yang sama, Hendra Dinata
yang menjual lukisan-lukisan palsu itu tidak ikut diproses secara hukum dan
hanya dijadikan saksi saja sehingga Nyoman Gunarsa terpaksa kembali melaporkan
kasus yang sama ke Polda Bali. Setelah proses panjang persidangan di PN
Denpasar saat ini kasus tersebut telah memasuki pada tahap tuntutan atas
terdakwa Hendra Dinata. Jaksa menuntut Hendra dengan pidana 3 tahun dan denda
sebesar Rp25 juta subsider 6 bulan penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar