Pages

Rabu, 25 Maret 2015

Tugas 1 - Aspek Hukum dalam Ekonomi #softskill


1.      Apakah peranan hukum dalam ekonomi ?
Pembangunan ekonomi yang semakin meningkat bersamaan dengan meningkatnya pula hubungan ekonomi yang bahkan melampaui batas-batas negara, membawa perkembangan aliran modal asing/teknologi yang menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat aturan hukumnya.
Menurut Sumantoro (dalam Hukum Ekonomi,1986) Hukum ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat,bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu. Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.
Orientasi atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek-aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi. Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka hukum ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegasjan sebafai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.
Atas dasar itu pula, dalam kajian hukum ekonomi di uraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti penanaman modal asing, pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasionalm pasar modal, pembaharuan undang-undang penanaman modal asing, dan lain-lain.

2.      Apakah hukum berlaku di daerah pedalaman ? jelaskan !
Tentu saja hukum juga berlaku di daerah pedalaman karena daerah pedalaman sekalipun berada di bawah kedudukan Negara, tentunya kedudukan daerah pedalaman berada di bawah norma hukum.
Apabila hukum tersebut tidak berlaku, dapat dipastikan bahwa akan terjadi kekacauan dalam menjalani kehidupan bernegara di karenakan tidak ada sesuatu hal yang bersifat mengikat tingkah laku sebagai jaminan keadilan bersama.
Untuk daerah pedalaman biasanya terdapat seperangkat hukum kecil yang dibuat oleh pihak setempat yang berwenang yang biasanya disesuaikan dengan adat-istiadat dari daerah tersebut karena umumnya daerah pedalaman masih kental akan adat-istiadat dan sebagian besar masyarakat memegang teguh hukum adat tersebut.

3.      Dapatkah seseorang kebal hukum ?
Secara teknis, tidak ada orang yang kebal hukum karena hukum dibuat oleh pihak penyelenggara yang berwenang untuk semua orang yang berada di bawah kawasan berlakunya hukum Pun pihak berwenang yang membuat hukum tersebut wajib mematuhi tata aturan hukum yang ada, itu karena hukum itu sendiri bersifat adil yang artinya berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu, dan apabila ada yang melanggar, akan berakibat adanya sanksi.

4.      Berikan contoh nyata dari fungsi hukum !
  • Alokasi sumberdaya-sumberdaya pembangunan yang terbatas dapat lebih efisien dan efektif sehingga dapat dihindari adanya pemborosan.
  • Perkembangan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi akan mantap dan berkesinambungan.
  • Stabilitas ekonomi pembangunan akan tercapai dalam menghindari siklus konjungtur.
  • Dapat berguna untuk mengatasi kegagalan pasar.
  • Dapat mencari solusi untuk mendapatkan sumber dana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar