1. Apakah
peranan hukum dalam ekonomi ?
Pembangunan ekonomi yang semakin meningkat bersamaan
dengan meningkatnya pula hubungan ekonomi yang bahkan melampaui batas-batas
negara, membawa perkembangan aliran modal asing/teknologi yang menunjukkan
adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat aturan
hukumnya.
Menurut Sumantoro (dalam Hukum Ekonomi,1986) Hukum
ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai keseluruhan norma-norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan
kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah
mencoba memasukan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan
masyarakat,bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.
Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi yang terdapat
pada cabang hukum yang lain.
Orientasi atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila,
meliputi aspek-aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam
arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau
perkembangan ekonomi. Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka hukum
ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering
ditegasjan sebafai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga
searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social
engineering.
Atas dasar itu pula, dalam kajian hukum ekonomi di
uraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup
pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti penanaman modal asing, pengalihan
teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasionalm pasar
modal, pembaharuan undang-undang penanaman modal asing, dan lain-lain.
2. Apakah
hukum berlaku di daerah pedalaman ? jelaskan !
Tentu saja hukum juga berlaku di daerah pedalaman
karena daerah pedalaman sekalipun berada di bawah kedudukan Negara, tentunya
kedudukan daerah pedalaman berada di bawah norma hukum.
Apabila hukum tersebut tidak berlaku, dapat
dipastikan bahwa akan terjadi kekacauan dalam menjalani kehidupan bernegara di
karenakan tidak ada sesuatu hal yang bersifat mengikat tingkah laku sebagai
jaminan keadilan bersama.
Untuk daerah pedalaman biasanya terdapat seperangkat
hukum kecil yang dibuat oleh pihak setempat yang berwenang yang biasanya
disesuaikan dengan adat-istiadat dari daerah tersebut karena umumnya daerah
pedalaman masih kental akan adat-istiadat dan sebagian besar masyarakat
memegang teguh hukum adat tersebut.
3. Dapatkah
seseorang kebal hukum ?
Secara teknis, tidak ada orang yang kebal hukum
karena hukum dibuat oleh pihak penyelenggara yang berwenang untuk semua orang
yang berada di bawah kawasan berlakunya hukum Pun pihak berwenang yang membuat
hukum tersebut wajib mematuhi tata aturan hukum yang ada, itu karena hukum itu
sendiri bersifat adil yang artinya berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu,
dan apabila ada yang melanggar, akan berakibat adanya sanksi.
4. Berikan
contoh nyata dari fungsi hukum !
- Alokasi sumberdaya-sumberdaya pembangunan yang terbatas dapat lebih efisien dan efektif sehingga dapat dihindari adanya pemborosan.
- Perkembangan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi akan mantap dan berkesinambungan.
- Stabilitas ekonomi pembangunan akan tercapai dalam menghindari siklus konjungtur.
- Dapat berguna untuk mengatasi kegagalan pasar.
- Dapat mencari solusi untuk mendapatkan sumber dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar