"Kesepakatan Berbuah Jeruji Besi"
JAKARTA, KOMPAS.com
Pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT ABC, Diah Soemedi, dituntut 5 tahun penjara, ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus suap pegawai pajak. Dia dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan anak buahnya, yaitu Effendy Komala dan Teddy Muliawan, menyuap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu dollar Singapura (SGD).